Sabtu, 21 Desember 2013

kloning pada manusia

Kloning pada manusia

Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme.
Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Manusia kloning pertama di dunia bernama Eve, bayi perempuan itu kini berusia 5 tahun. Sehat dan kini mulai menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama.
PROSEDUR DAN MEKANISME KLONING
Secara etimologis, kata kloning berasal dari bahasa Yunani “klon” artinya potonganyang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Sedangkan secara terminologis, kloningadalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan selatau molekul asalnya.Dalam bidang genetika kloning merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui prosesseksual (Rekombinasi DNA). Proses ini membuka peluang baru dalam terobosan teknologiuntuk mengubah fungsi dan prilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhanmanusia.Secara teoritis prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup melaluiempat (4) tahap yaitu isolasi fragmen DNA, penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor,transformasi dan seleksi hasil kloning.
1) Isolasi fragmen DNA
Isolasi fragmen DNA yang spesifik dapat dilakukan dengan metode PCR (polymerase chainreaction) yaitu teknik amplikasi fragmen DNA yang spesifik secara in vitro. Secara umumDNA yang digunakan untuk PCR adalah total DNA genom yang diekstraksi dari sel dan tidak membutuhkan tingkat kemurnian tinggi. Urutan DNA yang akan diamplikasi secara spesifik akan ditentukan oleh primer-primer yang tersusun dari nukleotida (1) Material yang diperlukan untuk proses PCR adalah DNA yang mengandung rangkaian urutanyang akan diperbanyak (duplikasi DNA) yaitu primer, DNA polimerase dan campuran dariempat macam deoksiribonukleotida-trifosfat (dATP, dCTP, dGTP dan dTTP) serta MgCl2.
2) Penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor
Proses penyisipan atau penyambungan molekul fragmen DNA dengan molekul DNA vektor disebut ligasi. Biasanya ligasi terjadi antara ujung gugus fosfat dengan gugus hidroksil.Ligasi antara fragmen DNA yang memiliki ujung lengket (cohesive ends) yangkomplementer jauh lebih efesien dibandingkan dengan ujung tumpul (blunt ends). Efisiensiligasi juga dipengaruhi oleh adanya deoksiadenosin tunggal pada ujung. Efisiensi ligasi dapatditingkatkan, bila fragmen DNA yang memiliki deoksiadenosin tunggal pada ujung bertemudengan vektor yang memiliki timidin pada ujung.
3) Transformasi DNA
Transformasi adalah proses pemindahan molekul DNA donor dari lingkungan luar sel.Vektor kloning yang merupakan pembawa gen yang akan dikloning ditransformasi ke dalamsel inang. Transformasi dapat dilakukan secara alami maupun buatan. Pada prosestransformasi alami, DNA yang berbentuk untai ganda dan memiliki untaian basa spesifik terhadap protein membran masuk ke dalam bakteri melewati membran sel bakteriterhidrolisis. Pada transformasi buatan, sel bakteri dibuat menjadi sel kompeten secara paksasehingga selubung sel bakteri bersifat permeabel dan memungkinkan DNA dapat berikatan dengan sel dan masuk ke dalam sitoplasma, kemudian berinteraksi dengan genom sel bakteri.(3)Sel kompeten adalah sel inang yang memiliki kompetensi untuk dimasuki vektor kloning.Perlakuan untuk memasukkan sel kompeten dapat dilakukan dengan menggunakan metodekejutan panas (heat shock) atau kejutan pulsa listrik (metode electroporation).(2)
4) Seleksi hasil kloning
Penyeleksian koloni bakteri untuk mendapatkan kloning yang diinginkan dengan cara X-galatau pemotongan dengan enzim restriksi. Seleksi dengan X-gal dapat digunakan untuk mengidentifikasi plasmid rekombinan dengan komplementasi. Sedangkan pemotongandengan enzim restriksi dapat digunakan untuk menyeleksi plasmid rekombinan hasil kloning.Hasil pemotongan tersebut dielektroforesis dan memperlihatkan pita fragmen DNA sisipanyang terpisah dari pita vektor kloning.(4)Dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat dilakukan dengan mengikuti beberapalangkah berikut ini :
 1.Mempersiapkan sel stem, yaitu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai seltubuh. Sel ini diperoleh dari makhluk hidup yang hendak dikloning.
 2.Sel stem diambil inti selnya yang mengandung informasi genetik kemudiandipisahkan dari sel.
 3.Mempersiapkan sel telur, yaitu sebuah sel yang diambil dari makhluk hidup dewasakemudian intinya dipisahkan.
 4.Inti sel dari sel stem diimplimentasikan ke sel telur.
 5.Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelahmenjadi embrio.
 6.Sel embrio yang terus membelah (blastosis) mulai memisahkan diri dan siapdiimplementasikan ke dalam rahim.
 7.Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetik persis sama dengansel stem donor
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
  • merusak peradaban manusia.
  • memperlakukan manusia sebagai objek.
  • Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
  • kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
Perspektif Agama Islam
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.
Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.
Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar