Kloning pada manusia
Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Manusia kloning pertama di dunia bernama Eve, bayi perempuan itu kini berusia 5 tahun. Sehat dan kini mulai menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama.
PROSEDUR DAN MEKANISME KLONING
Secara etimologis, kata kloning berasal dari bahasa Yunani “klon”
artinya potonganyang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Sedangkan
secara terminologis, kloningadalah proses pembuatan sejumlah besar sel
atau molekul yang seluruhnya identik dengan selatau molekul
asalnya.Dalam bidang genetika kloning merupakan replikasi segmen DNA
tanpa melalui prosesseksual (Rekombinasi DNA). Proses ini membuka
peluang baru dalam terobosan teknologiuntuk mengubah fungsi dan prilaku
makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhanmanusia.Secara
teoritis prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup
melaluiempat (4) tahap yaitu isolasi fragmen DNA, penyisipan fragmen DNA
ke dalam vektor,transformasi dan seleksi hasil kloning.
1) Isolasi fragmen DNA
Isolasi fragmen DNA yang spesifik dapat dilakukan dengan metode PCR
(polymerase chainreaction) yaitu teknik amplikasi fragmen DNA yang
spesifik secara in vitro. Secara umumDNA yang digunakan untuk PCR adalah
total DNA genom yang diekstraksi dari sel dan tidak membutuhkan tingkat
kemurnian tinggi. Urutan DNA yang akan diamplikasi secara spesifik akan
ditentukan oleh primer-primer yang tersusun dari nukleotida (1)
Material yang diperlukan untuk proses PCR adalah DNA yang mengandung
rangkaian urutanyang akan diperbanyak (duplikasi DNA) yaitu primer, DNA
polimerase dan campuran dariempat macam deoksiribonukleotida-trifosfat
(dATP, dCTP, dGTP dan dTTP) serta MgCl2.
2) Penyisipan fragmen DNA ke dalam vektor
Proses penyisipan atau penyambungan molekul fragmen DNA dengan
molekul DNA vektor disebut ligasi. Biasanya ligasi terjadi antara ujung
gugus fosfat dengan gugus hidroksil.Ligasi antara fragmen DNA yang
memiliki ujung lengket (cohesive ends) yangkomplementer jauh lebih
efesien dibandingkan dengan ujung tumpul (blunt ends). Efisiensiligasi
juga dipengaruhi oleh adanya deoksiadenosin tunggal pada ujung.
Efisiensi ligasi dapatditingkatkan, bila fragmen DNA yang memiliki
deoksiadenosin tunggal pada ujung bertemudengan vektor yang memiliki
timidin pada ujung.
3) Transformasi DNA
Transformasi adalah proses pemindahan molekul DNA donor dari
lingkungan luar sel.Vektor kloning yang merupakan pembawa gen yang akan
dikloning ditransformasi ke dalamsel inang. Transformasi dapat dilakukan
secara alami maupun buatan. Pada prosestransformasi alami, DNA yang
berbentuk untai ganda dan memiliki untaian basa spesifik terhadap
protein membran masuk ke dalam bakteri melewati membran sel
bakteriterhidrolisis. Pada transformasi buatan, sel bakteri dibuat
menjadi sel kompeten secara paksasehingga selubung sel bakteri bersifat
permeabel dan memungkinkan DNA dapat berikatan dengan sel dan masuk ke
dalam sitoplasma, kemudian berinteraksi dengan genom sel bakteri.(3)Sel
kompeten adalah sel inang yang memiliki kompetensi untuk dimasuki vektor
kloning.Perlakuan untuk memasukkan sel kompeten dapat dilakukan dengan
menggunakan metodekejutan panas (heat shock) atau kejutan pulsa listrik
(metode electroporation).(2)
4) Seleksi hasil kloning
Penyeleksian koloni bakteri untuk mendapatkan kloning yang
diinginkan dengan cara X-galatau pemotongan dengan enzim restriksi.
Seleksi dengan X-gal dapat digunakan untuk mengidentifikasi plasmid
rekombinan dengan komplementasi. Sedangkan pemotongandengan enzim
restriksi dapat digunakan untuk menyeleksi plasmid rekombinan hasil
kloning.Hasil pemotongan tersebut dielektroforesis dan memperlihatkan
pita fragmen DNA sisipanyang terpisah dari pita vektor kloning.(4)Dalam
tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat dilakukan dengan
mengikuti beberapalangkah berikut ini :
1.Mempersiapkan sel stem, yaitu sel awal yang akan tumbuh menjadi
berbagai seltubuh. Sel ini diperoleh dari makhluk hidup yang hendak
dikloning.
2.Sel stem diambil inti selnya yang mengandung informasi genetik kemudiandipisahkan dari sel.
3.Mempersiapkan sel telur, yaitu sebuah sel yang diambil dari makhluk hidup dewasakemudian intinya dipisahkan.
4.Inti sel dari sel stem diimplimentasikan ke sel telur.
5.Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelahmenjadi embrio.
6.Sel embrio yang terus membelah (blastosis) mulai memisahkan diri dan siapdiimplementasikan ke dalam rahim.
7.Embrio tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetik persis sama dengansel stem donor
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi,
bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning
manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang
pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman
(pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki
dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
- merusak peradaban manusia.
- memperlakukan manusia sebagai objek.
- Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
- kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning
tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan
sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil
untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian
dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil
apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos
Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka
berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia.
Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang
punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah
dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal
ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal
walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning
organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning
sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari
hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi
alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan
hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang
dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang
audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi
wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak
secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal
ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).
Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk
melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian
mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
Perspektif Agama Islam
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari
kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun
kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan
ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum
muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena
itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode
yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu
realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.
Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung
oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat
untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok
manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya
sebagai sesuatu yang amat terpuji.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.
Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.
Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi
ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti
(halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum
diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya
mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah
ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap
kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni)
menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan
keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir
melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia
adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui
siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara
berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang
lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.
Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi
manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid
asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal
ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam
secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan
mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu,
karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang
asal-usul garis keturunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar